AD IKPB VERSI BANDUNG

Minggu, 07 Februari 2010


Draft Anggaran Dasar
Ikatan Keluarga Besar Pesantren Persis Bangil (IKPB)
Draft Edisi I – VERSI BANDUNG
@Tim Formatur
Muqaddimah

Bab I   Tata Organisasi
Pasal 1. Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 2. Sifat dan Bentuk
Pasal 3. Lambang

Bab II Landasan Organisasi
Pasal 4. Asas dan Tujuan
Pasal 5. Visi
Pasal 6. Misi

Bab III Keanggotaan
Pasal 7. Keanggotaan
Pasal 8. Hak dan Kewajiban Anggota

Bab IV Struktur Organisasi
Pasal 9. Pimpinan Organisasi

Bab V Badan Perlengkapan Organisasi
Pasal 10.   Permusyawaratan

Bab VI Keuangan
Pasal 11. Keuangan
            Pasal  12. Kekayaan

Bab VII Aturan Tambahan
Pasal 13. Perubahan
Pasal 14. Pembubaran
Pasal 15. Hal Lain-lain


Muqaddimah
Bismillahirrahmanirrahim.

“ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, dan  merekalah orang-orang yang beruntung ”. (Ali Imron : 104)
“ Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berjihad (berjuang dengan sungguh-sungguh) dijalan-Nya dalam satu barisan (shaff)  yang teratur, seolah-olah mereka seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh “. (Ash-shaff : 4)
Perkembangan peradaban manusia telah sampai pada tahap yang melahirkan kondisi kemajuan pesat pada sebagian bangsa dan kenestapaan pada sebagian yang lain. Negara dan bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya ternyata masih tertinggal dalam mencapai kemajuan dan kesejahtraan kehidupannya. Ketimpangan di semua aspek kehidupan merupakan akibat dari rentan dan rapuhnya persaudaraan antar ummat dan bangsa serta merosotnya akhlak dalam kehidupan nyata.
Ummat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa Indonesia mempunyai tanggung jawab besar dalam membangun tatanan kehidupan yang bersendikan keadilan, menjunjung tinggi akhlak mulia, menghormati hak-hak warga dan kewajibannya, mendorong proses peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta menjamin keamanan dan keselamatan warga dalam suasana persaudaraan yang kokoh.
Atas dasar kesadaran akan tanggung jawab terhadap agama, negara, dan bangsa serta keyakinan akan kebesaran Islam sebagai sumber motivasi dan sekaligus solusi, demi mewujudkan izzul Islam wal muslimin – kejayaan Islam dan umat Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur dalam ampunan Allah SWT serta dengan memohon petunjuk dan ridha-Nya, maka dengan ini kami yang pernah menjadi santri Pesantren PERSIS Bangil sepakat untuk mendirikan organisasi yang bernama IKATAN KELUARGA BESAR PESANTREN PERSIS BANGIL dengan Anggaran Dasar sebagai berikut ini.

Bab I   Tata Organisasi
Pasal 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
1.      Nama
Organisasi ini bernama IKATAN KELUARGA BESAR PESANTREN PERSIS BANGIL yang selanjutnya disingkat IKPB.
2.      Waktu
IKPB didirikan di Bangil pada tanggal 3 Rabiul Akhir 1421 H bertepatan pada tanggal 5 juli 2000 M.
3.      Kedudukan
Pengurus pusat IKPB berkedudukan di Bangil.
Pasal 2
Sifat dan Bentuk
1.      IKPB bersifat kekeluargaan, independen, dan tidak terikat pada pihak manapun.
2.      IKPB mempunyai hubungan sejarah dan cita-cita yang erat dengan Pesantren PERSIS Bangil.
3.      Organisasi IKPB berbentuk ikatan
Pasal 3

Lambang

1.   Lambang IKPB berupa lilitan lingkaran hijau dan melingkupi bola dunia berwarna hijau-putih yang bergambar logo Persis dan betuliskan Ikatan Keluarga Pesantren Bangil.
2.   Lambang tersebut menggambarkan potensi para alumni bangil baik didalam maupun di luar negeri yang saling terikat satu sama lain dan akan melakukan sinergisasi untuk  berkontribusi dalam pengembangan dan pembangunan Pesantren Bangil.

Bab II Landasan Organisasi
Pasal 4
Asas dan Tujuan
1.    IKPB berasaskan Islam
2.    IKPB bertujuan mewujudkan jalinan silaturrahmi antar sesama Alumni dan alumni dengan Pesantren Persis Bangil
Pasal 5
Visi
Menggalang dan meningkatkan rasa ukhuwwah islamiyah sesama alumni Pesantren PERSIS Bangil, serta berperan aktif dalam memberikan sumbangsih pada perkembangan Pesantren PERSIS Bangil.
Pasal 6
Misi
1.      Membina dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah antar Alumni.
2.      Mewujudkan kerja sama antar Alumni dalam segala bidang.
3.      Membangun pengembangan eksistensi pesantren PERSIS Bangil

Bab III Keanggotaan
Pasal 7
Keanggotaan
1.      Setiap SANTRI yang pernah belajar di Pesantren PERSIS Bangil adalah berhak menjadi anggota IKPB.
2.      Guru, pengurus, dan simpatisan Pesantren PERSIS Bangil dapat menjadi anggota IKPB.
3.      Anggota IKPB terdiri dari :
a.      Anggota biasa
b.      Anggota luar biasa
c.      Anggota kehormatan
4.      Berakhirnya keanggotaan ;
a.      Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri
c.      Diberhentikan
Pasal 8
Kewajiban dan hak anggota
1.      Setiap anggota berkewajiban untuk mentaati dan menjalankan AD, ART, peraturan-  peraturan dan keputusan- keputusan organisasi.
2.      Setiap anggota berhak menyatakan pendapatnya demi kemaslahatan organisasi.
3.      Setiap anggota berhak mendapatkan pembinaan & informasi tentang perkembangan IKPB.
4.      Setiap anggota berhak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus IKPB.

Bab IV Struktur Organisasi

Pasal 9
Struktur Pengurus IKPB
1.             Pengurus IKPB terdiri dari :
a.        Pengurus Pusat
b.        Pengurus Daerah
2.             Masa jabatan kepengurusan IKPB adalah 4 (empat) tahun.

Bab V Permusyawaratan
Pasal 10
Permusyawaratan
Permusyawaratan IKPB meliputi:
1.      Musyawarah Nasional
2.      Musyawarah daerah
3.      Musyawarah Nasional Luar biasa
4.      Rapat Kerja Nasional
5.      Rapat Kerja Daerah.

Bab VI Keuangan dan Kekayaan
Pasal 11
Keuangan
1.       Pengelolaan keuangan IKPB didasarkan atas asas transparansi dan akuntabilitas.
2.       Sumber pendanaan organisasi diperoleh dari:
a.       Iuran  anggota.
b.       Sumbangan dan bantuan dari non anggota yang tidak mengikat.
c.       Zakat, Infak, Shodaqoh dan hibah yang tidak mengikat.
d. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan visi, misi, asas dan tujuan IKPB.
3.    Keuangan dipergunakan untuk membiayai aktivitas IKPB.

Pasal 12
Kekayaan
1.      Kekayaan adalah semua harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki organisasi .
2.      Kekayaan organisasi di kelola oleh pengurus untuk kepentingan organisasi dan dipertanggung jawabkan pada akhir masa kepengurusan.


Bab VII Aturan Tambahan
Pasal 13
Perubahan
1.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional
a.         Dihadiri oleh 50 % + 1 dari anggota yang terdaftar
b.         Perubahan dianggp sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
c.         Apabila peserta munas kurang dari 50 % dari peserta yang terdaftar munas tetap dilaksanakan tetapi tidak berhak merubah anggaran Dasar.
2.      Kehendak tersebut harus sudah dicantumkan sebagai acara Musyawarah Nasional serta telah diberitahukan kepada segenap anggota IKPB melalui daerah masing-masing selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Musyawarah Nasional dilaksanakan.

Pasal 14
Pembubaran
1.           Pembubaran organisasi IKPB hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan atas persetujuan anggota.
2.           Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) Pengurus Daerah yang berhak untuk hadir.
3.           Pengambilan keputusan mengenai pembubaran dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3(dua pertiga)  peserta yang hadir.
4.           Apabila organisasi IKPB dibubarkan maka penyelesaian mengenai hak milik, harta benda maupun hutang piutang akan dikembalikan kepada pemilik semula dan untuk yang tanpa berstatus kepemilikan akan diserahkan kepada pihak pesantren yang penetapanya akan diatur  dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa.
5.           Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Ketentuan Lain- lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Bangil oleh Pengurus Pusat IKPB pada tanggal 15 Sya’ban 1430 H bertepatan pada tanggal 6 Agustus 2009 M, atas dasar rekomendasi Reuni Nasional ke-2, bertepatan pada tanggal 4-5 Juli 2009 M.

Bangil, 15 Sya’ban 1430 H / 6 Agustus 2009 M.
TIM PERUMUS
Segenap Pengurus Pusat IKPB

0 comments: