VERIFIKASI AKUN PAYPAL SECARA MANUAL

Selasa, 16 November 2010

Rabu, 27 Oktober 2010

Verifikasi Paypal Menggunakan Bank Lokal

Alhamdulillah,akhirnya saya bisa memberikan informasi yang berharga ini untuk dibagi-bagikan kepada rekan2 netter semua,dan semoga bermanfaat.
Alhamdulillah, tulisan ini semoga menjadi solusi bagi Anda dalam menekuni bisnis online yang tidak memiliki kartu kredit dan mungkin tidak perlu lagi menggunakan VCC untuk verifikasi Paypal. Sebelum mengarah ke cara verifikasi Paypal menggunakan bank lokal, lebih bagusnya di mulai dari tahapan-tahapan Bagaimana cara membuat atau mendaftar akun Paypal sekaligus memverifikasinya.
Untuk menjadi seorang pebisnis online,Paypal mempunyai peranan yang sangat penting sebagai alat pembayaran internasional.
Saatnya dipersiapkan data-data diri sebagai Persyaratan Umum.

Syarat Umum

Sesuai ketentuan dan layanan Paypal, pemegang rekening Paypal harus berusia minimal 18 tahun dan sebagai syarat mutlak Anda harus mempunyai alamat email yang nantinya sebagai username akun paypal. Persiapkan juga data diri Anda, mulai dari Nama, Alamat, Telp, dan Kartu Kredit (jika akan melakukan verfikasi menggunakan kartu kredit, pastikan semua data yang digunakan untuk mendaftar di Paypal wajib sama dengan informasi kartu kredit), terakhir siapkan data rekening bank lokal.

Jika semua sudah siap, ayo di mulai tahapan membuat akun Paypal:
1. Langkah pertama klik link berikut: Membuat Akun Paypal Baru
2. Scroll ke bawah dan klik Sign Up Today
3. Pilih Negara Indonesia dan Bahasa Indonesia, selanjutnya pilih rekening Primer dan klik tombol Memulai.
4. Masukkan Informasi Anda:
  4.1. alamat email, isi dengan email Anda. Contoh: emailanda@gmail.com
  4.2. kata sandi/password minimal 8 karakter (jangan sama dengan password email Anda!!)
  4.3. kata sandi/password sama seperti sebelumnya masukkan kembali
  4.4. Nama (Harus sesuai dengan KTP/SIM, data Kartu Kredit dan Rekenening di Bank)
   >>> apabila nama anda 1 suku kata misal Marleen: Nama Depan di isi Marleen; Nama Tengah di kosongkan; Nama Belakang di isi tanda koma (,).
   >>> apabila nama anda 2 suku kata misal Carlos Aquino: Nama Depan di isi Carlos; Nama Tengah di kosongkan; Nama Belakang di isi Aquino.
   >>> apabila nama anda 3 suku kata misal Marleen Carlos Aquino: Nama Depan di isi Marleen; Nama Tengah di isi Carlos; Nama Belakang di isi Aquino.
   4.5. Tanggal Lahir, isi tgl/bln/tahun
   4.6. Kebangsaan, pilih Indonesian
   4.7. Baris 1 Alamat, isi sesuai KTP/SIM
   4.8. Baris 2 Alamat, isi jika diperlukan, semisal alamat anda tidak sesuai KTP/SIM
   4.9. Kota, isi sesuai KTP/SIM
   4.10. Negara Bagian/Propinsi/Wilayah, isi sesuai KTP/SIM
   4.11. Kode Pos, isi sesuai KTP/SIM
   4.12. Nomor Telepon, sebagai contoh: 031 (kode area Surabaya) 389389389 (nomor telepon), maka penulisan nomor telepon yang benar: 31389389389 (hilangkan angka 0), misal menggunakan nomor hp, masukkan: 81386335820
5. Klik tombol Setuju dan Buat Rekening
6. Selanjutnya klik link Masuk ke Rekening Saya (permintaan pengisian data Kartu Kredit abaikan).
7. Cek email Anda dan untuk melakukan konfirmasi paypal ikuti tahapan berikut:

Login ke akun mail Anda yang di gunakan untuk mendaftar Paypal












Buka mail Selamat datang di Paypal, dan copy KODE Konfirmasi

















Login ke akun Paypal dan klik Konfirmasi alamat email di sebelah kanan













Pada halaman Konfirmasi alamat email Anda, arahkan mouse ke langkah2 dan klik link yang ada di kotak merah sesuai gambar berikut:















Masukkan KODE Konfirmasi yang anda Copy tadi pada kolom Masukkan di sini, selanjutnya klik tombol Konfirmasikan.













Konfirmasi selesai dan Anda telah mengaktifkan rekening Paypal :-), selanjutnya klik Masuk ke rekening saya















Selamat!! Anda sudah bisa menggunakan Rekening Paypal Anda.

Catatan :
Sekarang anda sudah mempunyai account PayPal yang belum Terverifikasi / Unverified
untuk melakukan pembelian online, mengirim uang ke account PayPal lain atau menerima
uang dari account PayPal lain dengan limit terbatas. Untuk menghilangkan batas limit
Account paypal anda harus menjadi Terverifikasi / Verified (Kebenaran alamat anda sudah di
cek oleh PayPal untuk alasan keamanan) dengan cara mengikuti Langkah menjadi
Terverifikasi / Verified dengan langkah-langkah berikut:

Pastikan! Anda masih login di akun Paypal, klik Profil,
Pilih Tambah/Edit Rekening Bank>>>untuk menambahkan rekening bank Anda ke akun Paypal Anda
















Pada halaman Tambah rekening bank di Indonesia, isi Nama Bank, Kode Bank, dan No Rekening (untuk daftar nama dan kode bank silahkan lihat di sini), jika semua sudah di isi dengan benar, klik Lanjutkan.

















Anda akan kembali ke halaman transaksi, arahkan mouse ke bagian bawah
dan klik Hubungi Kami
Langkah ini adalah langkah untuk memverifikasi akun Paypal Anda menggunakan rekening bank lokal Indonesia,silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini





Di halaman Informasi kontak Pusat Bantuan, arahkan mouse ke link Kirim kami dan klik














Perhatikan pada kotak merah, Anda di sini wajib menggunakan bahasa linggis .. untuk mengisi pesan. Jangan kawatir buat yang Ingggris nya pas-pas an seperti saya. Untuk pilihan, ikuti sama persis yang ada pada gambar di bawah. Pada kolom Ringkas pertanyaan Anda dalam satu kalimat, Anda tinggal copas wae tulisan di bawah ini dan paste ke kolom pertanyaan, selanjutnya klik Lanjutkan:

 I have problem on verifying my paypal account since I don't have credit card and I would like to verified my paypal account using local Indonesian bank account
















Jangan kaget jika anda menemukan perihal error, karena begitulah langkahnya. So.. abaikan wae. Lanjutkan dengan mengisi kolom 4 digit angka terakhir rekening bank Anda dan isi kembali kolom pertanyaan dan informasi tambahan seperti di atas, lalu klik Lanjutkan.



















Selesai sudah prosesnya, dan Anda akan melihat halaman Terima Kasih dan akan ada jawaban dari Paypal melalui email dalam waktu 24-72 jam. Mengenai contoh email dari Paypal bisa di lihat di bagian bawah.














Email pertama dari Paypal, Anda di minta untuk mengirimkan 2 dokumen yang sesuai dengan data yang Anda masukkan sewaktu membuat akun Paypal. Di sini perlu Anda siapkan SCAN KTP/SIM/Passport dan SCAN halaman nama rekening dan nomor rekening Bank (perlu diingat untuk besar file jangan lbih dari 500KB).

Selanjutnya dikirim ke paypal dengan cara me replay atau jawab email pertama dari Paypal tersebut.
Ingat....email pertama Anda yang Anda terima dari Paypal tidak semuanya sama seperti gambar di bawah ini dan langkah anda adalah me replay atau membalas email tersebut dengan melampirkan data-data seperti yang sudah disebutkan diatas....kemudian klik kirim/send.

 
Email kedua dari Paypal menyampaikan informasi bahwa Paypal sudah menerima dokumen Anda dan memberitahukan akan segera di review dan di proses dalam waktu 24 jam.


Email ketiga dari Paypal, inilah yang di tunggu-tunggu .... :-). Selama dokumen yang anda kirimkan sesuai dengan data saat membuat akun Paypal, insya Allah akun Paypal Anda sudah menjadi verified atau terverifikasi dan Anda bisa melakukan penarikan uang dari Paypal ke Rekening Bank Anda (kalo ada dananya loh ya... he he he).


Sebagai tambahan saya lampirkan Bukti Sukses Cara Verifikasi ini:


Catatan:
Keuntungan verifikasi paypal menggunakan Rekening Bank adalah tidak ada biaya tambahan untuk kartu kredit atau VCC yang setiap tahunnya harus di perpanjang.Sebelum langkah-langkah verifikasi diatas anda lakukan alangkah baiknya kalau anda persiapkan data-data yang diminta Paypal.


Bagaimana? gampang toh? sudah saya tuliskan langkah-langkahnya secara detail dan menggigil karena kedinginan, tidak terasa postingannya panjang.

Semoga sukses memverifikasi akun Paypalnya,dan sukses ber-bisnis online-nya
Bagaimana komentar anda??
Baca Selengkapnya...

Ustadz Aman

Sabtu, 30 Oktober 2010

PESAN DARI USTADZ AMAN ABDURRAHMAN
UNTUK SEMUA IKHWAN

Kepada semua ikhwan

Assalamu ‘alaykum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuhu

Segala puji hanya milik Allah yang menguji hamba-hamba-Nya dengan kesenangan dan kesulitan. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi-Nya berikut keluarga dan sahabatnya.

Ikhwani fillah, ketahuilah bahwa tauhid itu mahal nilainya dan besar konsekuensinya, sehingga harus dibayar mahal dengan pengorbanan yang banyak baik itu keterbunuhan, kekejaman penyiksaan musuh maupun pemenjaraan ataupun perampasan harta benda.

Komitmen dengan tauhid di zaman ghurbah ini akan selalu diliputi rasa takut dan cemas dari kekejaman musuh sebagaimana yang dialami Nabi Musa dan pengikutnya di Mesir dan sebagaimana yang dialami Rasulullah dan para sahabat di awal Islam. Namun jangan sampai rasa takut dan cemas itu menyebabkan antum meninggalkan tauhid ini, karena itu adalah sifat orang-orang yang Allah cela di dalam Firman-Nya : 

“Dan di antara manusia ada orang yang beribadah kepada Allah di atas suatu tepi (kondisi), dimana bila dia mendapatkan kebaikan maka dia tentram dengannya, dan bila dia terkena fitnah (ujian/bencana) maka dia terpuruk ke belakang. Dia merugi (di) dunia dan di akhirat, dan itulah kerugian yang nyata.” Al Hajj : 11

Yaitu orang-orang yang mau komitmen dengan tauhid di saat kondisi lapang dan senang dan saat kondisi mencekam dan takut mereka meninggalkannya.

Tapi hendaklah antum menjadi orang-orang yang bertambah keyakinannya akan kebenaran tauhid ini di saat semakin dahsyatnya permusuhan thaghut dan ansharnya terhadap penganut tauhid ini yang tidak rela diperbudak oleh mereka. Tapi andai antum berpaling dari tauhid ini, maka Allah akan mengganti antum dengan yang lain yang lebih mencintai Allah ta’ala, sebagaimana Firman-Nya :  

“Dan bila kalian berpaling, maka Allah akan mengganti (kalian) dengan kaum yang lain, kemudian mereka itu tidak seperti kalian.”Muhammad: 38.  

Dan Firman-Nya: “Barangsiapa di antara kalian murtad dari agamanya, maka Allah akan mendatangkan suatu kaum yang dicintai-Nya dan mereka mencintai-Nya” Al Maidah: 54

Ikhwani fillah ….. 
Bersabarlah sesaat untuk kenikmatan yang tidak akan sirna … 
Perhatikanlah saudara-saudara antum yang sedang dipenjara … 
Santunlah keluarga-keluarga para syuhada dan yang tertahan di jalan Allah, mereka itu kaum fuqara yang sangat membutuhkan yang malu meminta, mereka hanyalah kaum Hawa dan anak-anak yang tidak berdaya kecuali meneteskan air mata kepedihan dan duka, merekalah orang-orang lemah yang doanya dikabulkan Allah. 

Rasulullah berkata ”Kalian diberi kemenangan dan diberi rizqi itu hanyalah dengan sebab orang-orang lemah diantara kalian.”

Ikhwani … 
Apa yang ana yakini di dalam permasalahan tauhid beserta kaitannya dengan realita sekarang telah tertuang di dalam tulisan dan terjemahan ana, bersungguh-sungguhlah di dalam pengkajian, lapangkanlah dada untuk menerima kebenaran dan berdoalah selalu kepada Allah memohon bimbingan. Jangan biarkan syubhat membayangi keyakinan, karena bila syubhat itu dibiarkan ada di dalam pikiran, maka ia akan menjadi petaka bila disertai syahwat ingin hidup bebas leluasa layaknya orang yang tidak mengamalkan tauhid.

Oleh sebab itu tanggungilah syubhat dengan keyakinan yang bersumber dari ilmu Al Kitab dan As Sunnah, dan hadapilah syahwat dengan kesabaran.

Ana berdoa kepada Allah semoga memberikan bimbingan, keteguhan dan kesabaran dan husnul khatimah bagi kita semuanya ….

Amin ya Rabbal ‘Alamin …..

Akhukum Fillah

Bagi yang ingin mendengarkan suara beliau Silahkan download :



Baca Selengkapnya...

KAD BERPARTISIPASI MEMBERIKAN SUMBANGAN KORBAN GUNUNG MERAPI

Kamis, 28 Oktober 2010

Korban bencana letusan gunung Merapi terus bertambah, dan tentu saja ini membuat kita, seluruh bangsa Indonesia menjadi sangat berduka.





Alhamdulillah, bantuan terus berdatangan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, namun ini juga merupakan kesempatan kita sebagai pribadi sekaligus mahkluk sosial untuk memberikan uluran tangan dan do’a-nya bagi saudara-saudara kita yang tertimpa musibah di sekitar gunung Merapi.





Bagi kami, klikajadeh.com (KAD), penderitaan mereka adalah juga penderitaan kami. Sebagai bentuk peduli untuk saudara-saudara kita yang menjadi korban musibah ini , kami menyisihkan sebesar 10% dari setiap order yang kami terima antara tanggal 27 Oktober s/d 15 Nopember 2010. Dengan demikian, semua member dan advertiser yang melakukan order pasang iklan, banner, upgrade, dan pembelian referal pada rentang waktu tersebut diatas secara otomatis juga telah menyumbang 10% dari nilai ordernya.

Bagi member yang hanya ingin menyumbang tanpa melakukan order, juga bisa langsung mentransfer ke rekening Admin KAD, dan setelah transfer kirimkan SMS konfirmasi dengan format "KAD MERAPI jumlah_transfer namabank nama_Anda"

Jumlah sumbangan yang terkumpul akan kami salurkan sepenuhnya kepada salah satu lembaga koordinator sumbangan bencana yang akan kami tentukan nanti (saat bencana gempa di Padang tahun lalu, KAD menyalurkan sumbangan dari Admin dan member ke Yayasan Dompet Dhuafa Republika). Kami akan sangat berterima kasih jika ada diantara member yang kebetulan adalah juga bertugas di daerah bencana sebagai penyalur sumbangan dapat menghubungi Admin KAD ( sis orcy2010, mungkin? )

Semoga sedikit sumbangan yang kita berikan bisa membantu dan meringankan penderitaan dari saudara-saudara kita yang sedang terkena musibah. Amiiin ...

Fitra Ria Indahsari
Admin KAD

Baca Selengkapnya...

Inspirator Jalanan

Minggu, 26 September 2010

ketika saya dan pak iman supriyono memberikan training kepada para karyawan pabrik kertas tjiwi kimia mojokerto. Sebenarnya kegiatan ini bukanlah yang pertama kalinya. bahkan, kira-kira sudah lebih dari 10 kalimemberikan training kepada para karyawan tjiwi kimia. tapi, selama kesempatan tersebut baru pertama kali ini saya dan Pak Iman tersesat di dalam pabrik tjiwikimia.
Baca Selengkapnya...

Adding a site

Rabu, 12 Mei 2010

Baca Selengkapnya...

GOOGLE ADSENSE

Pesan dari Admin KLIK AJA DEH DOT COM :


Ikutan nimbrung nih....
Saya setuju kalo dibilang sumber penghasilan terbesar dari bisnis online (PPC) adalah dari Adsense (GA). Pasalnya, seorang staff Admin KAD juga tiap bulan bisa dibilang penghasilan utamanya dari situ ($180 - $275), dan yang lebih penting dia sama sekali tidak menggunakan cheat ataupun trik black hat yang jelas2 melanggar TOS juga melanggar agama, hehehehehe.....
Baca Selengkapnya...

RADIO DAKTA : Apakah sikap pragmatis telah menyusupi NU ?

Kamis, 01 April 2010

Harapan yang saya tuangkan dalam tulisan sebelumnya http://eramuslim.com/suara-kita/suara-pembaca/mengapa-kita-menyebut-nama-penguasa.htm , agar pemilihan ketua umum PB NU, organisasi massa muslim terbesar di Indonesia, tidak dilakukan dengan suara terbanyak, tidak terwujud.
Dalam sistem pemilihan ketua/pemimpin secara Islami, sebaiknya pemilihan ketua / pemimpin dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi, sehingga memungkinkan terpilihnya atau menetapkan pemimpin sesuai syar’i yakni pemimpin yang tidak mencalonkan dirinya sendiri namun diminta untuk memimpin dikarenakan kompetensi dan rekam jejak pendapat, pemahaman dan perilaku selama ini.
Sebagaimana Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam katakan kepada Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu `anhu yang artinya

Baca Selengkapnya...

Berdirinya Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia

Rabu, 31 Maret 2010

Masa Orde Lama (1959-1965) tercatat sebagai masa paling gelap dalam sejarah kehidupan kebangsaan Indonesia. Persiden Sukarno mencanangkan Konsepsi Presiden yang secara operasional terwujud dalam bentuk Demokrasi Terpimpin. Demokrasi terpimpin memusatkan seluruh kekuasaan di tangan Presiden. Para pemimpin nasional Mochtar Lubis, K.H. Isa Anshari, Mr. Assaat, Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Boerhanoeddin Harahap, S.H., M. Yunan nasution, Buya Hamka, Mr, Kasman Singodimedjo dan K.H E.Z. Muttaqin yang bersikap kritis terhadap politik Demokrasi terpimpin, ditangkap dan dipenjarakan tanpa proses pengadilan. Puncak dari masa penuh kegelapan itu ialah pecahnya pemberontakan berdarah oleh G.30.S/PKI.
Baca Selengkapnya...

CARA MENAMBAH GADGET

Senin, 29 Maret 2010

Blogger


After selecting Blogger as your destination, Widgetbox will prompt you to install the widget onto Blogger.

  1. Choose a Blogger Template
    Blogger Template
    Go to your blog’s template tab. The following screenshot shows where your template is.

  2. Click on “Add a Page Element” as below.
    Add Page Element

  3. Choose “Add to Blog”.
    Add to Blog
    That pops up a window with a bunch of choices. Choose “HTML/JavaScript” by clicking â€Å“ADD TO BLOGâ€�.

  4. Paste in the HTML snippet that Widgetbox gave you and Save.
    Paste Snippet and Save
    Once you have the above panel snippet in your template, you can start putting widgets into your blog posts. When subscribing to a widget, choose the “blog post” option
Baca Selengkapnya...

KODE ETIK JURNALISTIK DAN UNDANG-UNDANG PERS


:: KODE ETIK JURNALISTIK ::


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Baca Selengkapnya...

INOtek Balon: Balon karakter Supermi

Kamis, 11 Maret 2010

Baca Selengkapnya...

AD IKPB VERSI BANDUNG

Minggu, 07 Februari 2010


Draft Anggaran Dasar
Ikatan Keluarga Besar Pesantren Persis Bangil (IKPB)
Draft Edisi I – VERSI BANDUNG
@Tim Formatur
Muqaddimah

Bab I   Tata Organisasi
Pasal 1. Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 2. Sifat dan Bentuk
Pasal 3. Lambang

Bab II Landasan Organisasi
Pasal 4. Asas dan Tujuan
Pasal 5. Visi
Pasal 6. Misi

Bab III Keanggotaan
Pasal 7. Keanggotaan
Pasal 8. Hak dan Kewajiban Anggota

Bab IV Struktur Organisasi
Pasal 9. Pimpinan Organisasi

Bab V Badan Perlengkapan Organisasi
Pasal 10.   Permusyawaratan

Bab VI Keuangan
Pasal 11. Keuangan
            Pasal  12. Kekayaan

Bab VII Aturan Tambahan
Pasal 13. Perubahan
Pasal 14. Pembubaran
Pasal 15. Hal Lain-lain


Muqaddimah
Bismillahirrahmanirrahim.

“ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, dan  merekalah orang-orang yang beruntung ”. (Ali Imron : 104)
“ Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berjihad (berjuang dengan sungguh-sungguh) dijalan-Nya dalam satu barisan (shaff)  yang teratur, seolah-olah mereka seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh “. (Ash-shaff : 4)
Perkembangan peradaban manusia telah sampai pada tahap yang melahirkan kondisi kemajuan pesat pada sebagian bangsa dan kenestapaan pada sebagian yang lain. Negara dan bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya ternyata masih tertinggal dalam mencapai kemajuan dan kesejahtraan kehidupannya. Ketimpangan di semua aspek kehidupan merupakan akibat dari rentan dan rapuhnya persaudaraan antar ummat dan bangsa serta merosotnya akhlak dalam kehidupan nyata.
Ummat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa Indonesia mempunyai tanggung jawab besar dalam membangun tatanan kehidupan yang bersendikan keadilan, menjunjung tinggi akhlak mulia, menghormati hak-hak warga dan kewajibannya, mendorong proses peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta menjamin keamanan dan keselamatan warga dalam suasana persaudaraan yang kokoh.
Atas dasar kesadaran akan tanggung jawab terhadap agama, negara, dan bangsa serta keyakinan akan kebesaran Islam sebagai sumber motivasi dan sekaligus solusi, demi mewujudkan izzul Islam wal muslimin – kejayaan Islam dan umat Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur dalam ampunan Allah SWT serta dengan memohon petunjuk dan ridha-Nya, maka dengan ini kami yang pernah menjadi santri Pesantren PERSIS Bangil sepakat untuk mendirikan organisasi yang bernama IKATAN KELUARGA BESAR PESANTREN PERSIS BANGIL dengan Anggaran Dasar sebagai berikut ini.

Bab I   Tata Organisasi
Pasal 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
1.      Nama
Organisasi ini bernama IKATAN KELUARGA BESAR PESANTREN PERSIS BANGIL yang selanjutnya disingkat IKPB.
2.      Waktu
IKPB didirikan di Bangil pada tanggal 3 Rabiul Akhir 1421 H bertepatan pada tanggal 5 juli 2000 M.
3.      Kedudukan
Pengurus pusat IKPB berkedudukan di Bangil.
Pasal 2
Sifat dan Bentuk
1.      IKPB bersifat kekeluargaan, independen, dan tidak terikat pada pihak manapun.
2.      IKPB mempunyai hubungan sejarah dan cita-cita yang erat dengan Pesantren PERSIS Bangil.
3.      Organisasi IKPB berbentuk ikatan
Pasal 3

Lambang

1.   Lambang IKPB berupa lilitan lingkaran hijau dan melingkupi bola dunia berwarna hijau-putih yang bergambar logo Persis dan betuliskan Ikatan Keluarga Pesantren Bangil.
2.   Lambang tersebut menggambarkan potensi para alumni bangil baik didalam maupun di luar negeri yang saling terikat satu sama lain dan akan melakukan sinergisasi untuk  berkontribusi dalam pengembangan dan pembangunan Pesantren Bangil.

Bab II Landasan Organisasi
Pasal 4
Asas dan Tujuan
1.    IKPB berasaskan Islam
2.    IKPB bertujuan mewujudkan jalinan silaturrahmi antar sesama Alumni dan alumni dengan Pesantren Persis Bangil
Pasal 5
Visi
Menggalang dan meningkatkan rasa ukhuwwah islamiyah sesama alumni Pesantren PERSIS Bangil, serta berperan aktif dalam memberikan sumbangsih pada perkembangan Pesantren PERSIS Bangil.
Pasal 6
Misi
1.      Membina dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah antar Alumni.
2.      Mewujudkan kerja sama antar Alumni dalam segala bidang.
3.      Membangun pengembangan eksistensi pesantren PERSIS Bangil

Bab III Keanggotaan
Pasal 7
Keanggotaan
1.      Setiap SANTRI yang pernah belajar di Pesantren PERSIS Bangil adalah berhak menjadi anggota IKPB.
2.      Guru, pengurus, dan simpatisan Pesantren PERSIS Bangil dapat menjadi anggota IKPB.
3.      Anggota IKPB terdiri dari :
a.      Anggota biasa
b.      Anggota luar biasa
c.      Anggota kehormatan
4.      Berakhirnya keanggotaan ;
a.      Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri
c.      Diberhentikan
Pasal 8
Kewajiban dan hak anggota
1.      Setiap anggota berkewajiban untuk mentaati dan menjalankan AD, ART, peraturan-  peraturan dan keputusan- keputusan organisasi.
2.      Setiap anggota berhak menyatakan pendapatnya demi kemaslahatan organisasi.
3.      Setiap anggota berhak mendapatkan pembinaan & informasi tentang perkembangan IKPB.
4.      Setiap anggota berhak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus IKPB.

Bab IV Struktur Organisasi

Pasal 9
Struktur Pengurus IKPB
1.             Pengurus IKPB terdiri dari :
a.        Pengurus Pusat
b.        Pengurus Daerah
2.             Masa jabatan kepengurusan IKPB adalah 4 (empat) tahun.

Bab V Permusyawaratan
Pasal 10
Permusyawaratan
Permusyawaratan IKPB meliputi:
1.      Musyawarah Nasional
2.      Musyawarah daerah
3.      Musyawarah Nasional Luar biasa
4.      Rapat Kerja Nasional
5.      Rapat Kerja Daerah.

Bab VI Keuangan dan Kekayaan
Pasal 11
Keuangan
1.       Pengelolaan keuangan IKPB didasarkan atas asas transparansi dan akuntabilitas.
2.       Sumber pendanaan organisasi diperoleh dari:
a.       Iuran  anggota.
b.       Sumbangan dan bantuan dari non anggota yang tidak mengikat.
c.       Zakat, Infak, Shodaqoh dan hibah yang tidak mengikat.
d. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan visi, misi, asas dan tujuan IKPB.
3.    Keuangan dipergunakan untuk membiayai aktivitas IKPB.

Pasal 12
Kekayaan
1.      Kekayaan adalah semua harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki organisasi .
2.      Kekayaan organisasi di kelola oleh pengurus untuk kepentingan organisasi dan dipertanggung jawabkan pada akhir masa kepengurusan.


Bab VII Aturan Tambahan
Pasal 13
Perubahan
1.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional
a.         Dihadiri oleh 50 % + 1 dari anggota yang terdaftar
b.         Perubahan dianggp sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
c.         Apabila peserta munas kurang dari 50 % dari peserta yang terdaftar munas tetap dilaksanakan tetapi tidak berhak merubah anggaran Dasar.
2.      Kehendak tersebut harus sudah dicantumkan sebagai acara Musyawarah Nasional serta telah diberitahukan kepada segenap anggota IKPB melalui daerah masing-masing selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Musyawarah Nasional dilaksanakan.

Pasal 14
Pembubaran
1.           Pembubaran organisasi IKPB hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan atas persetujuan anggota.
2.           Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) Pengurus Daerah yang berhak untuk hadir.
3.           Pengambilan keputusan mengenai pembubaran dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3(dua pertiga)  peserta yang hadir.
4.           Apabila organisasi IKPB dibubarkan maka penyelesaian mengenai hak milik, harta benda maupun hutang piutang akan dikembalikan kepada pemilik semula dan untuk yang tanpa berstatus kepemilikan akan diserahkan kepada pihak pesantren yang penetapanya akan diatur  dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa.
5.           Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Ketentuan Lain- lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Bangil oleh Pengurus Pusat IKPB pada tanggal 15 Sya’ban 1430 H bertepatan pada tanggal 6 Agustus 2009 M, atas dasar rekomendasi Reuni Nasional ke-2, bertepatan pada tanggal 4-5 Juli 2009 M.

Bangil, 15 Sya’ban 1430 H / 6 Agustus 2009 M.
TIM PERUMUS
Segenap Pengurus Pusat IKPB
Baca Selengkapnya...