Tampilkan postingan dengan label DOKUMENTASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DOKUMENTASI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Maret 2012

Simpati : Operator 116 , Cek pulsa *888#

Kartu AS : Operator 116 , Cek pulsa *888#

3 (Three) : Operator *111# , Cek pulsa 123

Mentari : Operator 222 , Cek pulsa *555#

IM3 : Operator 300 , Cek pulsa *388#

Starone : Operator 111 , Cek pulsa *555#

XL Bebas : Operator 818 , Cek pulsa *123#

XL Jempol : Operator 817, Cek pulsa *123#

XL Jimat : Operator 817, Cek pulsa *123#

FLEXI : Operator 147, Cek pulsa *99#
 
FREN : Operator 888 , Cek pulsa 999
 
ESIA : Operator 92889288 , Cek pulsa *955

Baca Selengkapnya...

KODE ETIK JURNALISTIK DAN UNDANG-UNDANG PERS

Senin, 29 Maret 2010


:: KODE ETIK JURNALISTIK ::


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Baca Selengkapnya...

AD IKPB VERSI BANDUNG

Minggu, 07 Februari 2010


Draft Anggaran Dasar
Ikatan Keluarga Besar Pesantren Persis Bangil (IKPB)
Draft Edisi I – VERSI BANDUNG
@Tim Formatur
Muqaddimah

Bab I   Tata Organisasi
Pasal 1. Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 2. Sifat dan Bentuk
Pasal 3. Lambang

Bab II Landasan Organisasi
Pasal 4. Asas dan Tujuan
Pasal 5. Visi
Pasal 6. Misi

Bab III Keanggotaan
Pasal 7. Keanggotaan
Pasal 8. Hak dan Kewajiban Anggota

Bab IV Struktur Organisasi
Pasal 9. Pimpinan Organisasi

Bab V Badan Perlengkapan Organisasi
Pasal 10.   Permusyawaratan

Bab VI Keuangan
Pasal 11. Keuangan
            Pasal  12. Kekayaan

Bab VII Aturan Tambahan
Pasal 13. Perubahan
Pasal 14. Pembubaran
Pasal 15. Hal Lain-lain


Muqaddimah
Bismillahirrahmanirrahim.

“ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, dan  merekalah orang-orang yang beruntung ”. (Ali Imron : 104)
“ Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berjihad (berjuang dengan sungguh-sungguh) dijalan-Nya dalam satu barisan (shaff)  yang teratur, seolah-olah mereka seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh “. (Ash-shaff : 4)
Perkembangan peradaban manusia telah sampai pada tahap yang melahirkan kondisi kemajuan pesat pada sebagian bangsa dan kenestapaan pada sebagian yang lain. Negara dan bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya ternyata masih tertinggal dalam mencapai kemajuan dan kesejahtraan kehidupannya. Ketimpangan di semua aspek kehidupan merupakan akibat dari rentan dan rapuhnya persaudaraan antar ummat dan bangsa serta merosotnya akhlak dalam kehidupan nyata.
Ummat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa Indonesia mempunyai tanggung jawab besar dalam membangun tatanan kehidupan yang bersendikan keadilan, menjunjung tinggi akhlak mulia, menghormati hak-hak warga dan kewajibannya, mendorong proses peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta menjamin keamanan dan keselamatan warga dalam suasana persaudaraan yang kokoh.
Atas dasar kesadaran akan tanggung jawab terhadap agama, negara, dan bangsa serta keyakinan akan kebesaran Islam sebagai sumber motivasi dan sekaligus solusi, demi mewujudkan izzul Islam wal muslimin – kejayaan Islam dan umat Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur dalam ampunan Allah SWT serta dengan memohon petunjuk dan ridha-Nya, maka dengan ini kami yang pernah menjadi santri Pesantren PERSIS Bangil sepakat untuk mendirikan organisasi yang bernama IKATAN KELUARGA BESAR PESANTREN PERSIS BANGIL dengan Anggaran Dasar sebagai berikut ini.

Bab I   Tata Organisasi
Pasal 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
1.      Nama
Organisasi ini bernama IKATAN KELUARGA BESAR PESANTREN PERSIS BANGIL yang selanjutnya disingkat IKPB.
2.      Waktu
IKPB didirikan di Bangil pada tanggal 3 Rabiul Akhir 1421 H bertepatan pada tanggal 5 juli 2000 M.
3.      Kedudukan
Pengurus pusat IKPB berkedudukan di Bangil.
Pasal 2
Sifat dan Bentuk
1.      IKPB bersifat kekeluargaan, independen, dan tidak terikat pada pihak manapun.
2.      IKPB mempunyai hubungan sejarah dan cita-cita yang erat dengan Pesantren PERSIS Bangil.
3.      Organisasi IKPB berbentuk ikatan
Pasal 3

Lambang

1.   Lambang IKPB berupa lilitan lingkaran hijau dan melingkupi bola dunia berwarna hijau-putih yang bergambar logo Persis dan betuliskan Ikatan Keluarga Pesantren Bangil.
2.   Lambang tersebut menggambarkan potensi para alumni bangil baik didalam maupun di luar negeri yang saling terikat satu sama lain dan akan melakukan sinergisasi untuk  berkontribusi dalam pengembangan dan pembangunan Pesantren Bangil.

Bab II Landasan Organisasi
Pasal 4
Asas dan Tujuan
1.    IKPB berasaskan Islam
2.    IKPB bertujuan mewujudkan jalinan silaturrahmi antar sesama Alumni dan alumni dengan Pesantren Persis Bangil
Pasal 5
Visi
Menggalang dan meningkatkan rasa ukhuwwah islamiyah sesama alumni Pesantren PERSIS Bangil, serta berperan aktif dalam memberikan sumbangsih pada perkembangan Pesantren PERSIS Bangil.
Pasal 6
Misi
1.      Membina dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah antar Alumni.
2.      Mewujudkan kerja sama antar Alumni dalam segala bidang.
3.      Membangun pengembangan eksistensi pesantren PERSIS Bangil

Bab III Keanggotaan
Pasal 7
Keanggotaan
1.      Setiap SANTRI yang pernah belajar di Pesantren PERSIS Bangil adalah berhak menjadi anggota IKPB.
2.      Guru, pengurus, dan simpatisan Pesantren PERSIS Bangil dapat menjadi anggota IKPB.
3.      Anggota IKPB terdiri dari :
a.      Anggota biasa
b.      Anggota luar biasa
c.      Anggota kehormatan
4.      Berakhirnya keanggotaan ;
a.      Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri
c.      Diberhentikan
Pasal 8
Kewajiban dan hak anggota
1.      Setiap anggota berkewajiban untuk mentaati dan menjalankan AD, ART, peraturan-  peraturan dan keputusan- keputusan organisasi.
2.      Setiap anggota berhak menyatakan pendapatnya demi kemaslahatan organisasi.
3.      Setiap anggota berhak mendapatkan pembinaan & informasi tentang perkembangan IKPB.
4.      Setiap anggota berhak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus IKPB.

Bab IV Struktur Organisasi

Pasal 9
Struktur Pengurus IKPB
1.             Pengurus IKPB terdiri dari :
a.        Pengurus Pusat
b.        Pengurus Daerah
2.             Masa jabatan kepengurusan IKPB adalah 4 (empat) tahun.

Bab V Permusyawaratan
Pasal 10
Permusyawaratan
Permusyawaratan IKPB meliputi:
1.      Musyawarah Nasional
2.      Musyawarah daerah
3.      Musyawarah Nasional Luar biasa
4.      Rapat Kerja Nasional
5.      Rapat Kerja Daerah.

Bab VI Keuangan dan Kekayaan
Pasal 11
Keuangan
1.       Pengelolaan keuangan IKPB didasarkan atas asas transparansi dan akuntabilitas.
2.       Sumber pendanaan organisasi diperoleh dari:
a.       Iuran  anggota.
b.       Sumbangan dan bantuan dari non anggota yang tidak mengikat.
c.       Zakat, Infak, Shodaqoh dan hibah yang tidak mengikat.
d. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan visi, misi, asas dan tujuan IKPB.
3.    Keuangan dipergunakan untuk membiayai aktivitas IKPB.

Pasal 12
Kekayaan
1.      Kekayaan adalah semua harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki organisasi .
2.      Kekayaan organisasi di kelola oleh pengurus untuk kepentingan organisasi dan dipertanggung jawabkan pada akhir masa kepengurusan.


Bab VII Aturan Tambahan
Pasal 13
Perubahan
1.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional
a.         Dihadiri oleh 50 % + 1 dari anggota yang terdaftar
b.         Perubahan dianggp sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
c.         Apabila peserta munas kurang dari 50 % dari peserta yang terdaftar munas tetap dilaksanakan tetapi tidak berhak merubah anggaran Dasar.
2.      Kehendak tersebut harus sudah dicantumkan sebagai acara Musyawarah Nasional serta telah diberitahukan kepada segenap anggota IKPB melalui daerah masing-masing selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Musyawarah Nasional dilaksanakan.

Pasal 14
Pembubaran
1.           Pembubaran organisasi IKPB hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan atas persetujuan anggota.
2.           Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) Pengurus Daerah yang berhak untuk hadir.
3.           Pengambilan keputusan mengenai pembubaran dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3(dua pertiga)  peserta yang hadir.
4.           Apabila organisasi IKPB dibubarkan maka penyelesaian mengenai hak milik, harta benda maupun hutang piutang akan dikembalikan kepada pemilik semula dan untuk yang tanpa berstatus kepemilikan akan diserahkan kepada pihak pesantren yang penetapanya akan diatur  dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa.
5.           Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Ketentuan Lain- lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Bangil oleh Pengurus Pusat IKPB pada tanggal 15 Sya’ban 1430 H bertepatan pada tanggal 6 Agustus 2009 M, atas dasar rekomendasi Reuni Nasional ke-2, bertepatan pada tanggal 4-5 Juli 2009 M.

Bangil, 15 Sya’ban 1430 H / 6 Agustus 2009 M.
TIM PERUMUS
Segenap Pengurus Pusat IKPB
Baca Selengkapnya...

SEJARAH PESANTREN EDISI TERLAMA YANG DITEMUKAN

Senin, 25 Januari 2010



Supaja ‘umum mengetahui tentang kedudukan PESANTREN “Persatuan Islam”, baiklah kami bentangkan sedikit riwajatnja dalam melalui beberapa rupa dan shifat masa.



PESANTREN PUTERA DI BANDUNG

         PESANTREN tersebut didirikan mula2 di Bandung atas desakan beberapa pemimpin dan ummat Islam, pada bulan 1 Dzulhidjdjah 1354 (Maret 1936), bertempat di Masdjid “Persatuan Islam” Djl Pangeran Sumedang.
         Pengurus2 dan guru-gurunja terdiri dari beberapa saudara yang ditaqdirkan Allah mesti berlaku “Lillah”.
         Diantaranja : Al-Ustadz A. HASSAN sebagai kepala dan guru PESANTREN, dan sdr. Moh. NATSIR sebagai penasehat dan guru.
         Tudjuan mendirikan PESANTREN itu ialah akan mengeluarkan muballighien jang sanggup menjiarkan, mengadjar, membela, dan mempertahankan Agama mereka, agama Islam, dimana sadja mereka berada.
         Peladjarannja, selain dari ‘ilmu-‘ilmu Agama, diadjarkan djuga ‘ilmu umum, seperti ‘ilmu pendidikan oleh sdr. M. Natsir dan technik oleh sdr. R. Abdulkadir (keluaran Sekolah Technik Bandung).
         Peladjar-peladjar diketika itu ada kl. 40 orang, dari beberapa daerah kepulauan Indonesia jg kebanjakannya dari luar tanah Djawa.
         Diantara 40 peladjar ini, ketika di Bandung djuga sebahagiannya telah dapat meninggalkan PESANTREN sebagai muballighien.

PESANTREN KETJIL

         Disamping PESANTREN untuk pemuda-pemuda tadi, kami adakan pula waktu sore Pesantren untuk kanak-kanak dengan nama PESANTREN KETJIL.
Murid-muridnja kl. ada 100 anak, laki-laki dan perempuan.
         Peladjaran-peladjarannja disesuaikan dengan kepatutan dan kebutuhan anak-anak itu.

---o0o---

Sesudah PESANTREN berdjalan kurang lebih tiga setengah tahun lalu sebahagian besar dari pengurus2 dan guru2-nja terpaksa meninggalkan Bandung, pindah ke Bangil; diantaranja Al-Ustadz A. Hassan dan Moh. Ali Al-Hamidy, seorang chat-chat yang terkenal.


PESANTREN PUTERA DI BANGIL

         PESANTREN dipindahkan di Bangil dalam permulaan bulan Maret 1940.
Murid-murid jang belum mendapat peladjaran jang agak tjukup waktu di Bandung dibawa ke Bangil, untuk ditammatkan beberapa peladjaran lagi.
         Ketika itu tinggal kl. 25 orang murid. Di Bangil mendapat tambahan beberapa murid dari berbagai-bagai daerah Indonesia.

PESANTREN PUTERI

         Setelah PESANTREN Putera tersebut berdjalan hampir setahun, lalu pada bulan Pebruari 1941 dapat kami membuka Pesantren bahagian Isteri, dengan kl. 12 murid jang hampir semua dari luar Bangil.
         Kedua-dua bahagian Pesantren tadi berdjalan dengan baik dan menjenangkan.
         Tiba-tiba dalam bln Desember 1941 petjah perang Djepang, jg menjebabkan peladjar2 dari djauh2 gelisah, lalu masing2 pulang ketempat kediaman mereka.

PESANTREN dimasa PENDUDUKAN DJEPANG

         Diketika Djepang masuk pulau Djawa th. 1942 peladjar2 jang tidak sempat pulang, tinggal beberapa peladjar laki-laki.
         Sungguhpun demikian, 90 persen dari peladjar-peladjar Pesantren Putera sekarang, telah menjadi orang-orang jang sesuai dengan tudjuan PESANTREN.
Sementara itu dapat djuga kami mengadakan Pesantren untuk kanak2, dengan tudjuan mendjaga supaja anak-anak kita tidak terseret kepada pengaruh2 lain.
         Pesantren ini kami namakan PESANTREN KETJIL (seperti di Bandung tadi), dibawah asuhan peladjar2 PESANTREN jang tidak sempat pulang tersebut.
         Setelah Pesantren Ketjil ini berdjalan beberapa lama, berhubung dengan kesulitan2 jang lazim terdapat dimasa pendudukan Djepang itu, maka terpaksa pula Pesantren Ketjil ini kami tutup.

PESANTREN dizaman REVOLUSI INDOENSIA

         Dimasa ini (th. 1945) sampai tahun 1950, belum ada kesempatan dan niatan akan menghidupkan kembali PESANTREN jang mula-mula mendjadi tjita-tjita kami, karena kesibukan jg sama-sama kita alami dan terputusnja perhubungan dengan beberapa daerah Indonesia.


PESANTREN DALAM TAHUN 1950

         Diachir-achir th. 1950 (Oktober), sesudah keadaan dan suasana agak menjenangkan, atas permintaan banjak ibu-bapak murid-murid, PESANTREN dibuka kembali dengan shifat jang agak lebih luas dari jg sudah.
         Andjuran ini menjadi perhatian kawan-kawan di Bangil, lalu diadakan panitia ketjil terdiri dua tiga saudara untuk menjelenggarakannja.



PESANTREN DALAM TAHUN 1951

Pada tgl. 11 Djuni 1951 terbentuklah satu Panitia Besar untuk menjelenggarakannja, terdiri dari saudara-saudara:

Penasehat2 : 
1. Moh. Natsir
2. Muhammad bin Salim Nabhan
3. A. Hassan

Ket. umum : Abdullah Nabhan
Wk. ketua : Ahmad Bauzir
Penulis : Hadikaslar
Bendahara : Moh. bin Salim Nabhan

Pembantu-pembantu : 
‘Abdurrahman Al-Habsji, Muljosudarno, Abdul Mu’in, H. M. Qamar, A. Badjuri, Nuruddin Karim, Abdul kadir Hassan, H. Ismail, dan A. Karim Attamimi.

Dari pembantu-pembantu ini diadakan dua bahagian : keuangan dan pengadjaran.
Setelah itu panitia mengambil keputusan2 sbb:
  1. PESANTREN PUTERA dibuka kembali pada 1 Muharram 1371 (3 Oktober 1951).
  2. Tudjuan PESANTREN tetap sebagaimana semula, dg ketegasan akan mengeluarkan tjalon2 ‘ulama’.
  3. Peladjaran-peladjarannja ialah agama Islam dan pegnetahuan ‘umum jang perlu-perlu, jaitu:Agama : Nahwu, Sharaf, Muhadatsah, Insja’ Balaghah, Bajan, Badie’, Ma’anie, Tafsier, dan ‘ilmunja, Mengadji dan Tadjwidnja, Figh, Ushul Figih, Fara-idl, Hadiets, Ilmu Hadiets, ‘Ilmu Manthiq, Achlaq, Tariech Islam, Tauhied, ‘Ilmu ‘Arudl. Umum : Sedjarah Indonesia, ‘Ilmu ‘alam, ‘Ilmu hitungan, ‘Ilmu bumi, Kesehatan, Tatanegara, Pendidikan dan ‘Ilmu mengadjar, Pengenalan kepada beberapa agama, ‘Ilmu hajat, Cosmografi. (Peladjaran2 ini diberikan ditahun2 jang penghabisan jg perlu-perlu dari bermatjam-matjam ‘ilmu ‘umum itu). Bahasa : Indonesia, ‘arab dan Inggeris. Pengantarnja : dengan bahasa Indoensia. 
  4. Lama peladjaran ditetapkan selama 5 th untuk satu angkatan. 
  5. Peladjar2 diambil dari bagian seluruh Indonesia sebanjak 50 murid untuk satu kelas. 
  6. Sjarat-sjarat peladjar jang akan diterima: a. Muslim, berusia sedikitnja 18 tahun. b. tidak berpenjakit menular. c. pandai membatja dan menulis b. ‘Arab dan b. Latin. d. wadjib tinggal dalam asrama (pondokan). e. sanggup beladjar dg. sungguh2 selama 5 th. tsb., f. harus membuat riwajat pendidikan sbb: 1. nama, 2. umur, 3. tempat tinggal, 4. wali/jang menanggung, 5. pendidikan (sekolah, madrasah dsb). 
  7. Pendaftaran diterima mulai 10 Agustus 1951 sampai pertengahan September 1951. 
  8. Tiap-tiap jg telah mendaftarkan dirinja menurut sjarat2 tersebut tadi, dengan segera akan diberi tau tentang diterimanja atau tidak, untuk menjadi peladjar. 
  9. Sesudah peladjar2 jg diterima datang di Bangil, akan diadakan pemeriksaan dokter, lalu diadakan perdjandjian2 atas kesanggupan2 dan sjarat2 diatas, djika dipandang perlu. 
  10. 10. Guru-gurunja:
         1. A. Hassan, guru/kepala Pesantren.
         2. Abdulkadir Hassan.
         3. Abdullah Djalal, guru bahasa ‘Arab.
         4. A. Ismail, guru bahasa Inggeris.
         5. Hadikaslar, guru umum

Panitia Penjelenggara

Demikianlah, PESANTREN PUTERA th. 1951 ini berdjalan dengan lantjar sampai September th. 1955.

KE – MESIR

Setelah peladjar2 itu tammat, lalu dalam bulan Oktober 1955, dapatlah dikirim 21 peladjar ke Azhar di Mesir.
Mereka sampai sekarang (1960) masih berada di Mesir, menduduki berbagai Perguruan Tinggi. Ada jang di “Kullijah Ushuluddin”, ada jang di “Darul Ulum”, ada jang di “Kullijah Sjari’ah”, ada jg di “Kullijah Lughah” dan ada jang di “Ma’had Islamijah”.
Mereka jang berangkat ke Mesir berdjumlah 21 peladjar, berangkat dari Djakarta tgl. 15-10-1955.

PESANTREN PUTERA Th. 1956

Sesudah angkatan kedua itu ke Mesir, lalu dalam tahun 1956 kami adakan angkatan jang ketiga jang berdjumlah kl. 65 orang peladjar dari berbagai pelosok kepulauan Indonesia.
Sifat, sjarat2 dan keadaannja tidak berbeda dengan angkatan II, hanja jang ketiga ini agak lebih teratur dari angatakan2 jang sebelumnya.
Angkatan ketiga ini masih berdjalan menammatkan peladjaran jang tinggal dua tahun lagi.
Sebagaimana angkatan kedua, maka angkatan jg ketiga inipun berdiam dalam asrama PESANTREN PERSIS.
Asrama PESANTREN PUTERA itu didirikan atas bantuan dari Jajasan Social Islam Djakarta dan 2 kali bantuan dari Jajasan “Dana Bantuan” Kementerian Social, Djakarta.

PESANTREN PUTERI PERSIS

Lama kami bertjita2 menghidupkan kembali PESANTREN PUTERI jang terhenti pada permulaan th. 1942 karena peperangan dunia jang kedua itu, tetapi selalu terbentur dengan beberapa halangan materiaal.
Karena desakan dan andjuran dari Al-Ustadz A. Hassan atas permintaan beberapa banjak sdr. jang menaruh minat kepada adanja sebuah PESANTREN bagian puteri, maka dalam bulan September 1957 kami bukan kembali PESANTREN PUTERI itu, dengan kl. 12 orang murid.
Mereka ini semua dari Bangil. Sesudah berdjalan beberapa bulan, lalu datang beberapa peladjar puteri dari luar Bangil.
Tempat beladjar mereka ialah disebuah rumah sewaan, bukan asrama.
Lalu dalam bulan Desember 1957, dapatlah kami membentuk sebuah Panitia dengan nama PANITIA PENJELENGGARA PESANTREN PUTERI JAJASAN PERSATUAN ISLAM BANGIL, jang susunan pengurusnja sbb:

Ketua : Sdr. Mohd. Bedjo, Malang
Penulis : Sdr. Abdulkadir Hassan, Bangil.
Bendahara : Sdr. Al-Ustadz A. Hassan, Bangil.

Penasehat2 dan Pembantu2-nja:
  1. Sdr. Hadji Mohd. Natsir, Djakarta
  2. Sdr. Raden Prawirokoesoemo, Wedana Bangil.
  3. Sdr. Dr. Mohd. Soewandhi, Surabaja.
  4. Sdr. Dr. Hadji Aminudin, Malang.
  5. Sdr. Dr. Hadji Koesnadi, Bondowoso.
  6. Sdr. Dr. Paryana, Semarang.
  7. Sdr. Dr. Abdul Rahem, Situbondo.
  8. Sdr. Dr. Raden Mas Sukasno, Bangil.
  9. Sdr. Ir. Ibrahim, Gresik.
  10. Sdr. Abdul Gapar Wirjosudibjo, Malang.
  11. Sdr. Abdul Rahim Bahannan, Malang.
  12. Sdr. Hadji Abdul Karim, Surabaja.
  13. Sdr. Radjab Ghani, Surabaja.
  14. Sdr. Abdullah Nabhan, Bangil.
  15. Sdri. Njonja A.R.C. Salim, Malang.
  16. Sdri. Njonja Bahruddin, Malang.

Panitia ini bekerdja dengan tenang mentjari djalan bagaimana supaja asrama PESANTREN PUTERI itu dapat dibangun. Diantara usahanja, ialah memadjukan permohonan kepada Jajaxan “DANA BANTUAN” Djakarta. Permohonan ini belum berhasil.
Dalam pada itu Al-Ustadz A. Hassan telah MEWAKAFKAN SEBIDANG TANAH SELUAS 100 X 70 M2 DAN 4.000 buah kitab Tafsir “AL-FURQAN” sebagai pendorong untuk pembangunan asrama tersebut.
Tanah Wakaf itu semula belum dapat dipakai, karena masih ada orang jang tinggal disitu.
Tiba2 tgl. 4 Djanuari 1960 barulah dapat dikeluarkan penghuninja dari tanah wakaf tersebut.
Maka dari sedjak itu, mulailah dilaksanakan pembangunan asrama tersebut dengan kekuatan uang jang ada, jaitu harga pendjualan Al-Furqan tsb. dan derma uang dari Sdr. Ahmad Padang, Malang, dan dari Sdr.2 Surabaja, bersama derma semen.
Sambil bekerdja itu kami ta’ putus2-nja mentjari derma dengan surat2 dan dengan didatangi beberapa Sdr. jang kami pandang dapat menolong, dibeberapa daerah. Usaha kami ini mendapat sambutan jg menjenangkan sehingga pembangunan asrama dapat terus berdjalan.
Dengan ringkas dapat kami simpulkan uang jg kami dapat sampai 30-06-1960, demikian:
  1. harga 4.000 Al-Furqan dari Al-Ustadz A. Hassan 300.000,--
  2. dari sdr. Ahmad Padang, Malang 40.000,--
  3. dari N. N. Surabaja 50.000,--
  4. 250 zak semen dari N. N. 29.750,--
  5. dari sdr. Noor, Djakarta 40.000,--
  6. dari G.K.B.I. Djakarta 50.000,--
  7. dari sdr. A. Salam, Bangil 55.000,--
  8. dari sdr. Bin Hadi, Surabaja 15.000,--
  9. dari sdr. M. Ba’abdullah, Bangil 10.000,--
  10. dari sdr. S. Nabhan, Surabaja 10.000,--
  11. dari keluarga A. Hassan 35.000,--
  12. dari sdr. Nawawi, Bandung 5.000,--
  13. dari sdr. A. Rahim, Bangil 5.000,--
  14. dari sdr. A. Nabhan, Bangil 10.000,--
  15. dari sdr. Ali Mukarram, Bangil 7.500,--
  16. dari sdr. Al-Ibrahim Baswedan, Surabaja 10.000,--
  17. dari sdr. S.A. Rahib, Bogor 5.000,--
  18. dari sdr. Abdullah Soerati, Surabaja 6.630,25
  19. dari beberapa sdr2 dengan perantaraan wesel, orang, dan dengan didatangi, berdjumlah 300.000,-

Dengan uang bantuan, derma dan zakat tsb., satu bagian dari PESANTREN PUTERI itu sudah dapat kami bangun, jaitu : ruang makan, gudang, dapur, tempat djemuran, kamar2 mandi, djamban2, jg sekalian ini kl. seluas 350 M2, dan ruang2 beladjar seluas kl 400 M2 bertingkat dua dengan 12 ruang. Bagian jg lain2-nja masih terus dalam usaha. Diharapkan lekas dapat selesai, maka rentjana biajanja adalah sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas djuta rupiah).

TUJUAN PESANTREN PUTERI

Melihat kepada kekurangan pendidikan Agama diantara kaum wanita, terutama wanita Muslimin, maka PESANTREN PUTERI bertudjuan sebagaimana tudjuan PESANTREN PUTERA, jaitu mendidik puteri2 muslimi menjadi guru2 dan penjiar Agama jang sanggup dan mampu berhadapan dengan masjarakat.

KETENTUAN DAN SJARAT PENERIMAAN PELADJAR

Ketentuan2, dan sjarat2 diterimanja seorang puteri mendjadi peladjar di PESANTREN PUTERI PERSIS, adalah sebagai berikut:
1. LAMA PELAJARAN : 5 (lima) th., dg ketentuan:
a. satu tahun untuk persiapan.
b. 4 tahun untuk ladjutan.
2. PELADJARANNYA : 70% Agama dan 30% umum
a. Agama: Semua ilmu jang bersangkut-paut dengan Agama Islam, jaitu:
Qira’atul al-Qur’an dan tadjwid, Tafsir, Fiqih, Ushul Fiqih, Musthalah Hadits, Faraidh, Nahwu, Sharaf, Bahasa Arab, Tarikh, Al-Urudh, Manthiq, Tauhid.
b. Umum : Al-Djabar, Ilmu alam, Ilmu Hajat, Tatanegara/Organisasi, Ilmu Bumi, Bahasa Inggeris, Bahasa Indonesia, Pendidikan, Ilmu Djiwa, Kewanitaan.
3. SJARAT PELADJAR
a. Berumur tidak kurang dari 13 tahun.
b. berpendidikan Sekolah Rakjat atau jang sederadjat dengannja.
c. dapat menulis dan membatja huruf Arab sekedarnya.
d. sanggup mentha’ati peraturan2/tatatertib2 PESANTREN PUTERI, diantaranja soal pakaian dan pergaulan.
e. harus tinggal dalam asarama.
4. PEMBAJARAN
a. pertama masuk Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah) sebagai uang perlengkapan.
b. tiap bulan Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) uang asarama (termasuk: uang sekolah, makan, minum, dan tjutjian).
c. buku2 peladjaran, peladjar harus membeli sendiri (tidak termasuk dalam Rp. 250,- itu). Buku2 peladjarannja akan disediakan PESANTREN.
5. PENERIMAAN PELADJAR
Tahun peladjaran PESANTREN PUTERI adalah 1 Muharram. Sebelum ke Bangil, harap berhubungan dengan pengurus.


GURU-GURU PESANTREN PUTERI

Sementara jang sudah berdjalan dua tahun, guru-guru PESANTREN PUTERI, adalah guru-guru dari PESANTREN PUTERA.
Sesudah anak-anak masuk diasrama nanti, kami akan adakan guru perempuan.

GURU-GURU PESANTREN

Berikut ini kami tjantumkan nama2 guru2 jang sedang dan pernah mengadjar di PESANTREN kami:
  1. A. Hassan
  2. Sjamsuddin (guru sekolah Normal)
  3. Hadji Muhammad Natsir (A.M.S)
  4. R. Abdulkadir (dari sekolah Technik)
  5. Muhammad Ali Al-Hamidy
  6. Awad Al-Kasadi (Al-Irsjad)
  7. Abdulkadir Hassan
  8. Abdul Madjid At-Tamimi (Al-Irsjad)
  9. Muslim (dari Kweekschool)
  10. Hadikaslar (dari sekolah Guru)
  11. Moh. Siradj (dari Taman Siswa)
  12. Abdul Djalal Al-Makky (Surabaja)
  13. Abdurrab At-Tamimi (dari Malaya)
  14. Arifin (dari S.M.A)
  15. Muchtar Djalal (dari S.G.H.A)
  16. H. Abubakar Husain (dari Bima)
  17. Umar Basjaib (dari Al-Irsjad)
  18. Paryono (guru S.G.B)
  19. Asmad Soengkono (Djaksa)
  20. Hidajat Nur (guru P.G.A.A.)
  21. Kiai H. Azhari Rawi
  22. Manshur Hassan
Baca Selengkapnya...